Cara Mudah Handover Karyawan

“Anda pernah mendengar istilah Handover…..?”

Sesuai dengan namanya. Ya.. istilah handover bisa digunakan untuk melakukan serah terima tugas atau serah terima pekerjaan dari perusahaan outsource yang sudah ada dengan Perusahaan outsource yang baru.

Cara Mudah Handover Karyawan Outsource

Ada dua (2) perjanjian yang wajib diperhatikan oleh pengguna Perusahaan outsource yaitu perjanjian induk antara Perusahaan pengguna dan Perusahaan outsource dan perjanjian Perusahaan outsource dengan karyawan outsource.

Biasa nya periode kedua perjanjian ini berbeda. Masa berlaku perjanjian induk berjalan terlebih dahulu dibandingkan perjanjian karyawan outsource, karena perjanjian karyawan outsource berlaku setelah proses seleksi karyawan selesai. Jika ada handover Perusahaan outsource, maka Perusahaan yang digantikan masih bertanggung jawab atas perjanjian karyawan yang belum habis masa kontraknya.

Perpindahan karyawan pun tidak langsung dipindahkan, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan, yaitu:

  1. Karyawan harus membuat perjanjian bersama tidak saling menuntut antara Perusahaan outsource dengan karyawan outsource  sebanyak dua rangkap dan masing-masing ditempelkan materai.
  2. Perjanjian bersama ini di nazegel oleh kantor pos
  3. Perjanjian bersama yang telah di nazegel, dilaporkan kepada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Titik kritis nya terdapat pada kemauan karyawan menandatangani perjanjian tidak saling menuntut. Mereka akan curiga karena pasti ada penyebabnya Perusahaan outsource yang sudah ada digantikan dengan yang baru

Perusahaan pengguna yang melakukan handover wajib meminta surat bukti pelaporan dari pengadilan hubungan industrial dari Perusahaan outsource yang digantikan.

Jika masih diinginkan mempekerjakan karyawan yang sudah ada berarti, karyawan wajib membuat surat permohonan kerja kepada Perusahaan outsource pengganti dan proses seleksi tergantung dari Perusahaan outsource pengganti.

Karyawan outsource yang lama bebas untuk memilih karier nya tetap di Perusahaan pengguna atau Perusahaan yang lain karena mereka tidak ada ikatan seperti karyawan tetap.

Demikian cara mudah handover karyawan outsource, apabila ada yang ingin ditanyakan seputar handover karyawan dapat menghubungi kami, atau whatsapp ke +62 812 1111 6980

Social Media Link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *